Produk asuransi umum untuk kendaraan bermotor yang akan dibahas kali ini adalah Allianz Automobile Liability. Produk ini berbeda dengan Allianz Mobilku meskipun sama-sama adalah asuransi kendaraan, perbedaan terletak pada manfaat yaitu untuk allianz automobile liability memberikan manfaat perlindungan dari tuntutan hukum pihak ketiga atas kecelakaan lalu lintas.
Beberapa keunggulannya adalah manfaat perlindungan hingga 500 juta, manfaat bantuan hukum 100%, Mengganti kerugian terhadap cidera dan kerusakan harta benda. Untuk mengambil manfaat ini pun nasabah tidak diharuskan mempunyai asuransi kendaraan Allianz mobilku dan berlaku juga untuk mobil yang masih dalam cicilan.
Detail Produk
- Tidak harus memiliki Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Limit nilai pertanggungan maksimal 5 Miliar rupiah/tahun untuk setiap kendaraan.
- Termasuk mengganti biaya hukum dan biaya bantuan hukum.
Luas Jaminan
- Mengganti kerugian Tertanggung dari kewajiban secara hukum terhadap luka badan dan kerusakan harta benda yang dialami oleh pihak ketiga akibat kelalaian Tertanggung dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
- Mengganti biaya hukum dan biaya bantuan hukum akibat dari poin 1 di atas dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Penanggung.
- Produk ini juga menjamin orang lain (selain Tertanggung) yang mengemudikan kendaraan yang dipertanggungkan selama orang yang mengemudikan tersebut mendapatkan izin atas perintah dari Tertanggung
Risiko Sendiri
- 10% dari klaim/kejadian.
- Khusus untuk kendaraan penumpang dengan maksimum limit pertanggung jawaban Rp50.000.000,00 adalah 10% dari klaim/kejadian, dengan maksimum Rp10.000.000,00 untuk kendaraan penumpang.