Produk Asuransi Umum kali ini yang akan dibahas adalah Allianz Rumahku Plus.
Produk asuransi kerugian ini memberikan manfaat proteksi terhadap bangunan rumah dan isinya. Produk ini memberi jaminan perlindungan untuk hunian yang komprehensif, lebih dari yang dibayangkan.
Beberapa manfaat yang diberikan seperti : Hunian sementara, Tanggung gugat hukum, Kerusakan harta benda, Ganti rugi atas kematian tertanggung, Kebakaran, Teroris dan sabotase.
Untuk pilihan manfaatnya terbagi menjadi 2 yaitu :
– Rumahku Plus Houseowner dimana manfaatnya adalah : perlindungan untuk bangunan, termasuk dinding, atap, lantai, garasi, dan pagar rumah tinggal Anda. Pemegang polis dapat memilih jenis Asuransi RumahKu Plus Houseowner saja, atau RumahKu Plus Householder sesuai dengan kebutuhan pemegang polis.
– Rumahku Plus Householder yaitu : perlindungan untuk isi bangunan, tempat tinggal, termasuk peralatan elektronik dan furniture di rumah tinggal Anda.
Ada beberapa ketentuan untuk seseorang bisa membeli produk asuransi allianz ini yaitu seperti kategori bangunan, untuk produk ini kategori yang diperlukan adalah Jenis rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja). Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran.
Selain itu terdapat pengecualian umum seperti :
– Perang, pemberontakan, huru hara, revolusi, pengambilan kekuasaan.
– Penyitaan, pengambilan, & kerusakan karena berdasarkan perintah dari pemerintah yang sah.
– Senjata nuklir, radiasi, & pencemaran radioaktif.
– Mantel bulu, platinum, emas, dan perak, perhiasan, lukisan, dan benda seni dengan nilai tidak melebihi 5% dari jumlah pertanggungan isi rumah maks. Rp50.000.000,- (yang mana yang lebih kecil).
Pengecualian dapat Anda lihat selengkapnya pada Polis.